Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara mengusulkan sebanyak 15.515 narapidana mendapatkan remisi pada Lebaran 2023.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, mungkin sebelum Lebaran ini sudah turun kepastiannya dari Kementerian Kemenkumham RI," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi, di Medan, Senin.
Ia mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran 2023 ini tersebar dari semua lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di Sumut.
Data yang diperoleh dengan jumlah usulan yang paling besar di antaranya, Lapas Kelas I Medan dengan jumlah 2148 narapidana, Rutan Kelas I Medan 1305 narapidana, Lapas Kelas II A Binjai 978 narapidana dan lainnya. Diantara itu, 25 narapidana akan diusulkan mendapatkan remisi bebas.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan yang kami ajukan ke pusat. Namun, kemungkinan yang turun dari pusat nanti bisa saja berubah, tapi bisa juga sesuai dengan usulan," ucapnya.