Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I Eddi Wahyudi menegaskan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat DJP yang menjadi tersangka gratifikasi, tidak memengaruhi penerimaan pajak.
"Kesadaran masyarakat terkait pembayaran pajak masih tinggi. Penyampaian SPT tumbuh 5,3 persen, begitu pula penerimaan pajaknya," ujar Eddi di Gedung Kanwil DJP Sumut I, Medan, Selasa (11/4).
Meski demikian, Eddi memastikan bahwa kasus Rafael menjadi lecutan bagi DJP agar lebih maksimal melayani masyarakat.
Kepatuhan masyarakat terhadap pajak, dia melanjutkan, sangat penting karena pajak merupakan penopang utama keuangan negara.
"Sebanyak 70 persen APBN untuk pembangunan berasal dari sini (penerimaan pajak-red)," kata Eddi.
Pada tahun 2023, tepatnya sampai Maret, total penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I dan II adalah sebesar Rp7,872 triliun atau 23,45 persen dari target Rp33,56 triliun.
Jumlah persentase tersebut nyaris sama dengan penerimaan pajak neto secara nasional yakni 25,25 persen atau Rp431,82 triliun sampai 31 Maret 2023 dari target Rp1.718 triliun.
Penerimaan pajak Januari-Maret 2023 di DJP Sumut juga naik bila dibandingkan periode serupa tahun 2022.
Pada Januari-Maret 2023, penerimaan pajak neto di DJP Sumut sebesar Rp7,872 triliun, lebih tinggi daripada Januari-Maret 2022 yakni Rp6,31 triliun.
Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun 2022, sampai Maret 2023, di Kanwil DJP Sumatera Utara juga mengalami pertumbuhan yaitu sebesar 5,33 persen.
Ada 542.646 SPT yang masuk sampai Maret 2023 dari 615.849 wajib pajak (orang dan badan) atau capaian 88,11 persen. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat penambahan 27.446 SPT tahunan.
Terkait Rafael Alun, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael diduga memiliki beberapa usaha, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
KPK menduga Rafael menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME itu.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" berisi uang senilai sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.