Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyebutkan pada Januari-18 Desember 2023, sebanyak 80,18 persen wajib pajak sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara daring.
"Jumlah SPT yang masuk sebanyak 359.901 SPT dari total 448.857 wajib pajak yang harus menyampaikan SPT," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kementerian Keuangan Sumatera Utara I Arridel Mindra dalam acara temu media di Medan, Selasa.
Arridel menyebutkan dari jumlah itu, sebanyak 355.911 wajib pajak menyampaikan SPT melalui daring.
Hal itu, dia menambahkan, memperlihatkan masyarakat sudah terbiasa dengan penggunaan teknologi untuk menyampaikan SPT.
"Selain itu, pelaporan via daring ini menghemat banyak sekali biaya. Kalau dilakukan memakai kertas, SPT ini bisa menghabiskan enam sampai tujuh lembar," tutur Arridel.