Tanjungbalai (ANTARA) - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai (BC) Teluk Nibung melakukan pemusnahan berbagai jenis Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), yang sebelumnya merupakan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (6/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan, pemusnahan BMMN tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar kedepannya pelanggaran serupa dapat diminimalisir.
"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Tutut.
Tutut melanjutkan, pemusnahan yang didominasi komoditi pakaian dan sepatu bekas ilegal asal luar negeri itu juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.
Karena, selain mengganggu industri tekstil dalam negeri, dampak yang ditimbulkan beredarnya pakaian bekas juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah.
Ditegaskan Tutut, pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kegiatan pemusnahan juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019," kata Tutut.
Sesuai catatan, adapun BMMN yang dimusnahkan oleh BC Teluk Nibung terdiri dari, 1.027 balepress pakaian bekas, 52 balepress sepatu bekas, 260.270 batang Rokok Ilegal, dan 2.000 ml minuman mengandung etil alkohol.
Kemudian, 76 kotak dan 315 pcs produk olahan nakanan dalam kemasan, 95 kotak dan 16 pcs produk olahan minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 gulungan tali komposit, 2 karung plastik, serta 19 kotak barang lainnya.
Barang-barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan nilainya mencapai Rp4.664.438.700,- dengan Rp367.117.652,- potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut.
Acara pemusnahan BMMN itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Kepala KPKNL Kisaran, Kepala Kepolisian Resor Tanjung Balai, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya.