Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara mendukung rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara yang akan membantu para wajib pajak yang menjadi korban penggelapan mendiang Bripka Arfan Saragih.
"Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut turus menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir dan melibatkan Bripka AS," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu.
Dugaan keterlibatan itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan handphone milik Bripka AS di mana dia telah menipu para wajib pajak bersama rekannya Acong.
Panca mengungkapkan Bripka AS ditemukan bunuh diri meminum racun sianida setelah kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak itu terbongkar.
Baca juga: Polda Sumut pastikan penyebab kematian Bripka AS karena racun sianida
Kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Kabupaten Samosir itu sudah ditarik ke Polda Sumut dan sejumlah saksi sudah diperiksa.
"Saya tegaskan dalam kasus ini sudah ada calon tersangkanya termasuk saudara Acong yang bekerja sama dengan Bripka AS," kata Kapolda Sumut.
Sementara itu, Bapenda Sumut bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.
"Untuk pajak pokoknya tetap tidak ada kompensasi, hanya denda mendapat pengurangan. Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tetapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan," kata Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly.
Fadly menjelaskan, dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama. Bahkan, prosesnya di luar kesamsatan, sehingga harus menunggu orang yang merasa mengalami kerugian datang melapor.
"Karena prosesnya di luar kesamsatan, jadi kita harus menunggu orang yang datang dan merasa dirugikan. Tetapi kalau ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut. Inikan uangnya enggak nyangkut di Bank Sumut, namun di luar proses kesamsatan," jelasnya.
Fadly mengaku pihaknya bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana kerugian yang dialami oleh masyarakat.
"Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan," katanya.
Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.
Personel Satlantas Polres Samosir itu diduga menggelapkan uang para wajib pajak yang mencapai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Hal itu dibuktikan setelah Polda Sumut menggelar gelar perkara.
Polda dukung Bapenda Sumut bantu wajib pajak korban Bripka AS
Rabu, 5 April 2023 21:32 WIB 2639