Medan (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperluas uji coba transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan QR Code Subsidi Tepat di Provinsi Kepulauan Riau.
Penerapan QR Code Subsidi Tepat dilaksanakan sejak 21 Maret lalu. Dengan diberlakukannya program ini, penyaluran BBM bersubsidi akan lebih termonitor, tepat sasaran, dan tepat guna.
"Warga yang belum mendaftarkan kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat diharapkan segera meregistrasi melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, atau mendatangi SPBU terdekat," ujar Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, pekan lalu.
Sosialisasi uji coba transaksi BBM bersubsidi dengan QR Code Subsidi Tepat di Kepulauan Riau masih terus berlangsung. Apalagi ada tujuh kota/kabupaten di Kepri yang menjadi lokasi uji coba transaksi BBM solar bersubsidi dengan QR Code Subsidi Tepat. Ketujuh Kota/Kabupaten itu adalah Kota Batam, Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut baru menerapkan uji coba di Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara.
Untuk mendaftarkan kendaraannya, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang akan di-upload saat pendaftaran program Subsidi Tepat. Beberapa dokumen itu adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, SERTA foto kendaraan tampak depan beserta Nomor Polisi. Untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga perlu menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.
Setelah mendaftarkan kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat, dan berstatus terdaftar, maka warga akan mendapat QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website. QR Code bisa dicetak (print out) atau di-screenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. “Sistem telah tersinkronisasi dengan baik, sehingga tak butuh waktu lama untuk mendaftarkan kendaraannya di Program Subsidi Tepat,” ujar Susanto.
Ketentuan konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu ada pula Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Selanjutnya, jika ingin mendapatkan informasi, serta bertanya lebih lanjut tentang Program Subsidi Tepat, warga dapat mengecek sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga, @mypertamina, dan website subsiditepat.mypertamina.id serta dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.