Medan (ANTARA) - Personel Binmas Polres Pematang Siantar mengimbau masyarakat di Kecamatan Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara agar tidak membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan.
"Warga masyarakat yang tinggal di lokasi pinggiran hutan dan lahan agar mematuhi imbauan ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga saat menyambangi warga masyarakat di Kecamatan Martoba, Selasa.
Jahrona menyebutkan masyarakat yang terbukti sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan agar melaporkan ke pihak kepolisian sehingga dapat segera diambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat dilakukan proses hukum," ucapnya.
Kasat Binmas mengatakan, kegiatan sambang dan sosialisasi ini merupakan upaya kepolisian khususnya Polres Pematang Siantar untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini.
Kegiatan ini hendaknya dapat didukung oleh seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah Kota Pematang Siantar.
"Dengan adanya kesadaran masyarakat yang cukup tinggi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di daerah Pematang Siantar, sehingga dapat terbebas dari bencana karhutla di tahun 2023," kata Jahrona.