Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution menyoroti puluhan bangunan rumah toko (ruko) yang disewakan Perumda Pasar seharga Rp78.900/bulan ke pelaku UMKM.
"Kami belum tahu bahwa ada ruko milik Pemkot Medan yang dikelola oleh Perumda Pasar di Jalan Pandu Baru," terang Mulia di Medan, Jumat.
Politisi ini mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan anggota Komisi III DPRD Kota Medan segera turun ke lapangan mengecek kondisi ruko itu.
Mengingat keberadaan ruko tersebut yang berada di inti kota dengan sewa terlalu minim, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
"Apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk terjadi pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi tidak lah cocok dengan harga itu," papar Mulia.
Manajemen Perumda Pasar mengaku hingga kini mengelola sebanyak 57 unit ruko di Jalan Pandu Baru dengan sistem sewa mulai Rp78.900/bulan hingga Rp361.600/bulan.
Kepala Perumda Pasar Cabang Sambas, Ferry menyampaikan puluhan unit ruko ini tersebut disewakan kepada pelaku UMKM, terutama mayoritas tukang jahit.
Diketahui, tukang jahit di Jalan Pandu Baru terkenal dengan kualitas mewah terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah ke atas.
"Kalau kontribusi kebersihan yang diterima Rp11.300 hingga Rp 81.400 per bulan. Total keseluruhan sekitar Rp14 juta per bulan," sebut dia.