Medan (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta Perumda Pasar segera mengkaji ulang kontribusi 95 unit ruko di Jalan Pandu Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kita menyayangkan buruknya pengelolaan aset Pemkot Medan yang dikelola Perumda Pasar," ucap Mulia usai inspeksi mendadak di Jalan Pandu Baru, Medan, Senin.
Sebab, terang dia, aset milik Pemkot Medan di kawasan pertokoan itu ditemukan membayar sewa satu unit rumah toko (ruko) hanya sebesar Rp78.900/bulan.
Selain harga sewa sangat murah, ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko berdasarkan pengakuan manajemen Perumda Pasar sebanyak 57 unit menjadi 95 unit.
"Fakta di lapangan sebenarnya ada 95 unit ruko. Beberapa orang oknum memiliki ruko lebih dari satu unit, namun kontribusinya cuma satu unit," tutur dia.
Belum lagi, beber politisi ini, dari hasil temuan menyebutkan bahwa nama penyewa yang tertera di Perumda Pasar, tapi penyewa itu menyewakan lagi kepada pihak lain.
"Kita minta kepada jajaran direksi Perumda Pasar agar melakukan perhitungan ekonomis, sehingga bisa menyesuaikan nilai retribusi yang baru," papar Mulia.
Dirut Perumda Pasar Suwarno mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa ada aset ruko milik Pemkot Medan di Jalan Pandu Baru.
Pihaknya baru mengetahui aset yang dikelola perusahaan umum daerah setelah muncul pemberitaan, baik di media cetak maupun media daring.
"Ke depan akan kita kaji ulang penetapan harga sewa," ungkap Suwarno.
Legislator minta Perumda Pasar kaji 95 unit ruko di Jalan Pandu Baru
Selasa, 21 Maret 2023 0:03 WIB 1867