Medan (ANTARA) -
"Putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti merusak sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP," jelas Dapot.
Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, tidak ditanggapi.
"Jika sudah tiga kali pemanggilan lewat surat resmi tidak ditanggapi, terpidana akan dilakukan penjemputan paksa dengan terlebih dahulu akan diterbitkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegasnya.
Walau masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh oleh terpidana, menurut dia, tidak menghalangi pihak Kejari Medan untuk memproses eksekusi atas putusan pengadilan.
"Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK, itu sah-sah saja. Namun, kami tegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi eksekusi terpidana," tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.