Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengeksekusi Kennedy Manurung (43), terpidana perusakan rumah toko (ruko) di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Eksekusi itu setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari MA (Mahkamah Agung) di awal Juni 2024," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Minggu.
Berdasarkan salinan Putusan Nomor: 328 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada hari Kamis, 25 April 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung.
Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama 2 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada hari Senin, 26 Juni 2023.
"Putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti merusak sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP," jelas Dapot.
Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, tidak ditanggapi.
"Jika sudah tiga kali pemanggilan lewat surat resmi tidak ditanggapi, terpidana akan dilakukan penjemputan paksa dengan terlebih dahulu akan diterbitkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegasnya.
Walau masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh oleh terpidana, menurut dia, tidak menghalangi pihak Kejari Medan untuk memproses eksekusi atas putusan pengadilan.
"Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK, itu sah-sah saja. Namun, kami tegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi eksekusi terpidana," tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.
"Putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti merusak sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP," jelas Dapot.
Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, tidak ditanggapi.
"Jika sudah tiga kali pemanggilan lewat surat resmi tidak ditanggapi, terpidana akan dilakukan penjemputan paksa dengan terlebih dahulu akan diterbitkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegasnya.
Walau masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh oleh terpidana, menurut dia, tidak menghalangi pihak Kejari Medan untuk memproses eksekusi atas putusan pengadilan.
"Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK, itu sah-sah saja. Namun, kami tegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi eksekusi terpidana," tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.