Medan (ANTARA) - Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek rumah dan toko (ruko) yang dijadikan tempat berdagang oli ilegal di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
"Perbuatan memproduksi, dan memasarkan oli palsu tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan, di Medan, Selasa.
Dalam penggerebekan tempat pemalsuan oli tersebut (25/8), petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga menjual oli palsu yang diproduksi tersebut.
Hadi menyebutkan, pengungkapan penjualan oli palsu itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pergudangan Cemara Cahaya Mas, di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
"Pemilik praktik produksi oli palsu dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitas nya, yakni T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," ucapnya.
Polda Sumut gerebek ruko dagang oli ilegal di Deli Serdang
Selasa, 29 Agustus 2023 15:39 WIB 2679