Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi mengatakan intelijen keimigrasian adalah bagian dari penegakan hukum dalam penjaga keamanan negara.
"Langkah-langkah preventif dan pencegahan adalah sangat dibutuhkan di dalam menjaga keamanan negara", ucap Imam, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2022, di Medan, Rabu (22/2).
Kegiatan Diseminasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imam menyebutkan Imigrasi dalam tugas pokok dan fungsi memiliki 3 tugas pokok antara lain Pelayanan Kepada Masyarakat, Fungsi Penegakan Hukum dan Keamanan Negara, serta Fasilitator Pembangunan Ekonomi.
Di dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2022 Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi Penyelidikan Keimigrasian dan Pengamanan Keimigrasian.
"Perlu dipahami bahwa Penyelidikan Keimigrasian saat ini perlu di dalam proses penegakan Hukum formil Keimigrasian, namun seyogya nya pengamanan adalah tujuan utama dari literatur tersebut, baik penyelidikan tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup," ucapnya.
Kakanwil mengatakan sedangkan Pengamanan Keimigrasian adalah deteksi dini terhadap ancaman, tantangan dan hambatan serta gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian.