Deliserdang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Mingran Indonesia (BP2MI) menyatakan sebanyak 4,5 juta pekerja migran Indonesia (PMI) tidak terdaftar dalam sistem negara.
Ketidakjelasan data tersebut, karena berangkat bekerja secara non prosedural atau ilegal.
"Ada sekitar 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, baik formal dan informal. Dari jumlah itu, setengahnya tidak bisa di akses dari nama dan alamat," ujar Deputi II Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, Rabu (14/12).
Hal itu disampaikan Lasro Simbolon didampingi Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, Achmad Rifai dan Kepala BP2MI Sumut, Siti Rolijah
dalam acara peluncuran VVIP fasilitas lounge yakni, help desk, dan fast track (jalur cepat keimigrasian) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Menurutnya, jutaan PMI yang tidak terdaftar dan bekerja di luar negeri bila terjadi masalah tentunya menyulitkan negara menyelesaikan permaslahan.
"Jika data PMI bisa akses, negara pasti hadir mengatasi apapun masalah terjadi. Namun, bila permasalahan timbul tentu akan memakan waktu menyelesaikan," terangnya.
Selain itu, sebut Lasro dalam kurun waktu dua tahun sudah ribuan peti jenazah dari luar negeri tiba di Indonesia.
"Sebanyak 1.400 peti jenazah PMI didominasi penempatan kerja lewat jalur tidak resmi," sebutnya.
Terkait jutaan PMI tidak tercatat dan ribuan mayat jenazah menjadi pekerjaan rumah harus diselesaikan bersama.
"Peresmian fasilitas VVIP Lounge, Fasttrack dan Helpdesk merupakan kado istimewa akhir tahun Migran Day 2022, untuk PMI dari Presiden Joko Widodo. Tujuannya guna memberikan pelindungan pekerja migran utuh, mulai dari berangkat ke negara penempatan hingga kembali ke daerah asal yang difasilitasi BP2MI bekerja sama stakeholders terkait," kata Larso.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho mengungkapkan pihaknya akan bersinergi dan berkolaborasi bersama instansi kepolisian serta pihak terkait mengenai pekerjaan rumah dimaksud.
"Kami senantiasa terus melakukan sosialisasi pada masyarakat seperti ingin bekerja di luar negeri melalui jalur BP3MI yang ada di Sumut. Sebab tanpa mengikuti prosedur resmi, calon PMI adalah ilegal," ungkapnya.
Diresmikan fasilitas VVIP itu, kata Arief adalah bukti nyata mewujudkan PMI sebagai pahlawan devisa negara.
"Selama ini jalur VVIP hanya pejabat negara saja 'menikmati'. Nah, sekarang PMI dapat menggunakannya. Tapi, perlu diingat, bekerja lah lewat jalur resmi. Sehingga negara bisa memfasilitasi mulai dari keberangkatan hingga permasalahan yang timbul di kemudian hari," jelasnya.
Sementara Anggota Komisi E DPRD Sumut Tuahman Purba meminta fasilitas VVIP bagi PMI di Bandar Kulanamu tidak dijadikan panjangan saja.
"Jangan setelah diresmikan tidak berjalan seperti diharapkan. Kita berharap fasilitas dapat benar-benar dirasakan kepada PMI. Oleh karenanya, seluruh stekholder yang hadir dapat memecahkan persoalan pekerja migran ilegal," pungkasnya.