Medan (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan munculnya korban kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur bekerja ke luar negeri dengan benar dan melakukan penyebaran informasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri melalui media sosial," ujar Pejabat Fungsional Pengantar Kerja BP3MI Sumut Lucky Adi Pramono di Medan, Selasa.
BP3MI juga merangkul masyarakat melalui program kawan PMI dan perwira PMI sebagai perpanjangan tangan untuk pencegahan penempatan ilegal.
"Serta berkolaborasi dengan instansi terkait baik bidang ketenagakerjaan maupun pihak kepolisian atau militer dalam melakukan pencegahan penempatan non prosedural," ucap Lucky.
Ia mengatakan masyarakat yang bekerja melalui cara ilegal banyak memiliki risiko di antaranya, tindakan penipuan, pemerasan bahkan sampai dengan tindak pelecehan sampai ke tindak kekerasan dan pembunuhan.
"Bekerja tanpa pelindungan hukum sehingga hak dari pekerja tidak terjamin, tidak adanya kepastian upah dan waktu kerja dan termasuk perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Sebenarnya kata Lucky bekerja ke luar negeri dengan jalur resmi tidak sulit tinggal mengikuti mekanisme yang berlaku , di antaranya berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, dokumen lengkap dan lainnya.
"Setelah dokumen itu terpenuhi dan dinyatakan lulus, tinggal mengikuti pelatihan dan penempatan kerja saja," ucapnya.
Untuk lebih lanjut dalam informasi, masyarakat bisa mendatangi kantor dinas tenaga kerja setempat, mengunjungi website www.bp2mi.go.id atau melalui medsos bp3mi sumut di IG : bp3mi_sumut FB : Bp3mi sumut.
Sebelumnya sempat viral PMI ilegal yang merupakan korban TPPO di Myanmar, meminta tolong kepada pemerintah agar dipulangkan. Bersyukur pemerintah gerak cepat untuk membawa warga Indonesia tersebut ke tanah air kembali.