"Setelah merampungkan berkas perkara atau dinyatakan lengkap (P21), hari ini Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia menyebutkan, pelimpahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) adalah tahap kedua untuk pidana awal perjudian.
Sementara penyidikan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau "money loundering" masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Seusai melimpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan terkait TPPU. Kemudian penyidik harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka," sebutnya.
Polda Sumut sebelumnya berhasil mengungkap kasus perjudian online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pemilik judi online terbesar di Sumut itu diketahui bernana Apin BK. Dia sempat buron, namun berhasil ditangkap kepolisian di Malaysia.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus dengan menyita aset milik Apin BK berjumlah Rp158 miliar berupa 26 bangunan berada di Medan dan Deliserdang. Begitu juga sebanyak 23 unit jetski serta kapal speedboat di Danau Toba.
Pewarta: Rahmat HidayatEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.