Medan (ANTARA) - DPRD Nias Barat batal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, seyogianya pada Kamis (8/12) terjadwal rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bapemperda atas Rancangan Perda tentang LP2B dan pada Jumat (9/12) Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Nias Barat atas Nota Pengantar Bapemperda terhadap Rancangan Perda tentang LP2B.
"Tetapi rapat paripurna yang sudah dijadwalkan itu batal digelar karena anggota DPRD yang hadir tidak kuorum," ujar Wabup Era Era Hia melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12).
Lebih lanjut Era Era Hia menjelaskan bahwa Perda LP2B sangat penting karena melalui perda ini pemerintah daerah mengatur kembali lahan pertanian yang mana bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian dan ketahanan pangan.
"Perda LP2B juga sering dipertanyakan oleh Kementerian Pertanian RI saat kita mengomunikasikan DAK Fisik dan DAK Non Fisik," tambah Ketua DPD Golkar Nias Barat itu.
Era Era Hia menekankan, pemerintah daerah tentunya berharap Perda LP2B ini dapat disahkan dalam waktu dekat, sebab sangat dibutuhkan bagi pengembangan pertanian di Nias Barat.
"Jujur, Nias Barat sangat terlambat membuat Perda LP2B ini, sehingga kalau masih belum ditetapkan akan berdampak pada pengembangan pertanian di masa mendatang," ujar Era Era Hia.