Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat melalui Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka M Nasir seorang residivis (52) warga Jalan Pringgan Rel Pasar Rawa Kecamatan Gebang, dengan barang bukti 3,02 Gram, timbangan elektrik dan lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, di Stabat, Kamis (1/9).
Sebelumnya tim Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, dilakukan tersangka.
Selanjutnya sesuai target dan langsung mengamankan, dan melakukan penggeledahan badan ditemukan di tangan sebelah kanan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan di temukan di dalam kotak sepatu warna hitam dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
Polres Langkat tangkap pemilik 3,02 gram sabu-sabu dari Pasar Rawa Gebang
Kamis, 1 September 2022 8:45 WIB 3729