Aekkanopan (ANTARA) -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah di Labuhanbatu Utara, Senin. Kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum Setdakab Labura.
Sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Perancang Ahli Muda Rahanayani Saragih SH MH dan Perancang Ahli Pertama Maretta Basturen SH. Sementara dari Bagian Hukum Setdakab Labura adalah Muslim Ritonga SH.
Pada kesempatan itu narasumber antara lain menyebutkan, diantara tugas Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan hukum daerah adalah melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademi.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Permendagri itu mengamanatkan setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan DPRD mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan.