Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara membenarkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal kepada masyarakat.
"Oknum ASN itu adalah IW, merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan dan bertugas sejak tahun 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat (21/5).
Ia menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.
Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka dalam kasus vaksin COVID-19 ilegal
Baca juga: Kemenkumham serahkan proses hukum ASN jual vaksin ilegal ke polisi
Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Klas I Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Aksi jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.
Baca juga: Polisi amankan oknum ASN Dinkes Sumut di Medan diduga jual vaksin ilegal
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lapas di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca juga: Gubernur Sumatera Utara akan pecat dokter ASN jual vaksin ilegal
Kemenkum HAM Sumut benarkan oknum ASN Rutan Medan jual vaksin COVID-19 ilegal
Jumat, 21 Mei 2021 21:32 WIB 2006