Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) atau 2023 Masehi.
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 43 WBP, ditambah 6 WBP lansia," ujar Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan Peristiwa Sembiring di Medan, Minggu.
Ia merinci dari 42 WBP mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan satu WBP mendapatkan RK II atau remisi langsung bebas atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider).
"Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian remisi khusus lansia bagi enam WBP yang berusia 70 tahun ke atas yang mendapatkan RK I, semua WBP tersebut sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," ujarnya.