Medan (ANTARA) - Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria pelaku perjudian jenis Kim Hong Kong di Warung Agung Huta III Nagori Bandar Pulo, Kabupaten Simalungun.
Pria itu adalah MEN (40), warga Huta III Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan petugas meringkus pelaku saat sedang bermain judi jenis Kim Hong Kong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan.
Josia menyebutkan, pelaku diciduk personel unit opsnal, Jumat (26/8), sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pula, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ada penjualan tebak angka yang diduga jenis togel atau Kim.
"Selanjutnya petugas meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan melihat seorang laki-laki sedang menulis angka judi di handphone, dan langsung diciduk," ujarnya pula.
Josia mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 handphone merek Nokia poliponik tipe 1616 warna hitam, dan 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka.
Kemudian 1 buah buku berisikan pesanan tebakan angka, 1 buah tas warna hitam merek Lotto, dan 2 buah pulpen.
Pengungkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun untuk pemberantasan segala bentuk perjudian.
"Pelaku juru tulis tebak angka tersebut dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Perdagangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menangkap pelaku judi Kim Hong Kong di Simalungun Sumut