Tanjungbalai (ANTARA) - Kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat menginap di hotel, WBP alias Wira, pria berusia 39 tahun ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa bong hingga pisau.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi mengatakan, tersangka warga Jalan Mesjid, Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai itu ditangkap pada Minggu (14/8) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat menginap di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai," sebut Silalahi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (20/8).
Menurut Silalahi, penangkapan tersangka dipimpin langsung olehnya dibantu Kanit I dan Kanit II serta Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat bahwa di hotel tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan memantau para tamu hotel yang disebut-sebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan pengintaian, personel yang berpakaian sipil melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narboka sesuai informasi masuk ke dalam hotel, lalu diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan atau penggeledahan badan terhadap pria tersebut, Tim Opsnal menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dompet warna cokelat. Juga ditemukan sebuah pisau yang terselip di pinggangnya.
"Kepada petugas, tersangka WBP alias Wira mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya," kata Silalahi.
Untuk pengembangan, lanjut Silalahi, Tim Opsonal disaksikan Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan dari kamarnya ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu.
Tim juga menggeledah suatu ruangan atau gudang diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Hasilnya ditemukan bong dan kaca pirex berisi sabu, tiga bal plastik klip transparan kosong dan barang bukti lainnya.
"Dari keterangan tersangka, dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu sejak awal Januari 2022. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Reynold Silalahi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa sebungkus plastik klip transparan berisi ganja berat kotor 1,08 gram, 4 lembar kertas tiktak putih, 1 dompet warna cokelat, uang senilai Rp260 ribu, 1 unit handphone android dan 1 unit handphone lipat, 1 buah pisau bersarung warna cokelat.
Kemudian, 1 unit sepeda motor, 2 buah bong, 1 kaca pirek berisi sabu berat kotor 1,30 gram, 1 kaca pirex berisi sabu berat kotor 1,16 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan 3 bal plastik klip transparan kosong.