Deliserdang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang meminta pembunuh terhadap siswa SD berusia 10 tahun di Kecamatan Sunggal dihukum maksimal.
"Kita apresiasi aparat kepolisian telah menangkap pelaku. Namun, tak berhenti sampai di situ, bersangkutan layak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ujar Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik, Sabtu (13/8).
Penegasan itu disampaikan Junaidi Malik menjawab pertanyaan ANTARA ditanya soal kasus pembunuhan tersebut.
Ia menegaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan luar biasa tidak dapat ditoleransi. Musababnya, paman seyogianya memberikan perlindungan terhadap keponakan, namun tega menghilangkan nyawa korban.
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan siswa SD dalam kelas di Deli Serdang
"Perbuatan pelaku sangat sadis. Jadi, sudah sepantasnya polisi menjerat hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
Kasus pembunuhan tersebut harus menjadi perhatian bersama, terlebih lagi di lingkungan keluarga.
"Segera mengambil sikap serta menyusun langkah-langkah untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak yang di mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat," pungkasnya.