Langkat (ANTARA) - Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Sumatera Utara I menggelar pertemuan guna pemberantasan korupsi di Kabupaten Langkat.
Pada kegiatan yang dilaksanakan Rabu (10/8) itu juga dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Langkat H Syah Afandin SH bersama seluruh jajaran, Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta para anggota DPRD Langkat.
Sementara hadir juga Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua bersama Tim Verifikator Inspektorat Jenderal Kemendagri, Rolekson dan Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi.
Dimana pertemuan ini bagian dari upaya KPK pada pencegahan korupsi sejak dini, serta untuk membangun kebaikan melalui persepsi yang sama, guna tercapainya pemerintahan yang bersih dari perilaku koruspi.
Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan sejumlah harapan kepada KPK, diantaranya ingin KPK memberikan penjelasan secara jelas batasan-batasan mana yang tidak boleh dilakukan, agar mengerti perilaku yang dianggap praktek korupsi dan tidak.
"Hari ini, batasan batasan mana yang tidak boleh, perlu dijelaskan. Kita ini begitu mendengarkan penyebutan nama KPK mau datang berdebar jantung, apa ini urusannya. Padahal setelah kita tahu tujuan datangan ternyata baik, untuk pencegahan," ujar Afandin.
Afandin pun menjelaskan bahwa kedatangan KPK ini menetapkan posisi yang benar, dan meluruskan yang berbelok.
"Kami yakin kedatangan Bapak kemari untuk menempatkan kami pada posisi yang benar. Agar kami bisa melangkah kedepan dan meluruskan yang berbelok," ungkapnya.
Syah Afandin mengaku bangga menerima kedatangan KPK. Pihaknya ini mengerti jelas agar dapat membedakan mana perilaku gratifikasi dan tidak.
"Mohon juga di jelaskan pak, ketika kami sorongkan ke KPK makan udang rupanya termasuk gratifikasi, nanti saya sorongkan ikan asin gratifikasi. Inikan serba salah, jadi yang mana yang boleh, mana yang tidak, coba nanti Bapak jelaskan kepada kami" pintanya.
"Harapan kami, Bapak dapat merubah mindset kami, mindset kami tidak lagi berperilaku koruptif. Segala sesuatunya jelas, mana yang disebut gratifikasi dan mana yang tidak, serta mana yang boleh," tambahnya.
Sementata itu Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Sumatera Utara I melalui Maruli Tua menyampaikan kepada seluruh yang hadir "hentikan budaya itu, karena identik dengan gratifikasi,"
Kemudian dijelaskannya lagi, yakni pemberantasan pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan bentuk kecurangan dalam pengadaan.
"Korupsi jual beli jabatan itu dihentikan. Begitu juga Pak Camat, Pak Kepala Dinas, jangan ada jual beli jabatan. Kalau Bapak Ibu kompeten, jangan sangsi dan ragu untuk jadi Camat, dan Kadis, jangan pake sogok, dan bisa dilaporkan ke KPK," beber Maruli Tua.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta seluruh Kepala Desa untuk meningkatkan sektor pertanian, dari pada pergi Study Banding ke Bali yang belum tentu bermanfaat.
"Uang ada, tapi bukan untuk pergi ke Bali, buatlah kemajuan dan kemakmuran di desa kalian, masih banyak desa di Langkat yang tidak ada hasil pertanian, seperti bawang merah, di Langkat tak ada diproduksi. Saya minta Pak Kapolres, tangkap itu Kepala desa yang tidak becus mengelola Dana Desa (DD)," katanya.