Hal itu dibenarkan Kanit Lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar SH kepada ANTARA.
"Sopir atas nama Hariadi warga Dusun V, Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat kini sudah ditahan," ujar Khairil, Rabu (3/8).
Ia menjelaskan, penetapan sopir minibus jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, sopir saat mengemudi kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak sayap ban belakang truk di jalan lintas Medan-Tebing Tinggi Km 31-32, tepatnya di Desa Sukamandi, Kecamatan Pagar Merbau. Lalu menabrak korban sedang mengendarai motor dari arah berlawanan hingga tewas," jelasnya.
Sopir pikap tersebut disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.