Pelaku HYI (42), korban Bunga (nama samaran) berusia 17 tahun. Bersangkutan kini sudah ditangkap aparat kepolisian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Pelaku sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang," tulis mantan Kapolres Madina ini lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Rabu (27/7).
Sementara ibu kandung korban, NI (39) kepada mengaku, terbongkarnya kasus pencabulan ini setelah pengakuan dari anaknya.
"Anak aku mengaku bahwa dicabuli pertama kali oleh pamannya pada bulan Maret 2022 di salah satu hotel di Lubuk Pakam. Kemudian berlanjut di rumah pelaku. Ada sekitar empat kali menyetubuhi korban," akunya.
Dia berharap pelaku yang sudah diamankan polisi dapat dihukum maksimal agar tidak mengulangi perbuatannya kepada siapapun.