Medan (ANTARA) - Polres Tanah Karo mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 131,4 gram dan 410,2 gram ganja dengan delapan tersangka.
"Itu pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir," ujar Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Sabtu.
Ia menyebutkan selama periode yang sama Polres Karo juga mengungkap kasus tindak pidana perjudian dengan 19 tersangka dan barang bukti empat unit mesin tembak Ikan, peralatan judi togel dan uang tunai Rp4 juta.
Kapolres menyatakan jajarannya akan terus memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Karo. Untuk itu keterlibatan semua elemen pemerintahan dan masyarakat sangat dibutuhkan.
"Mari kita bersama memerangi penyakit masyarakat tersebut untuk tidak berkembang menjadi kebiasaan," kata Kapolres Karo.
Bupati Karo Corry Sebayang menyatakan mendukung Polres Tanah Karo dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Tentunya kita harus bergandeng tangan bersama-sama berupaya memberantas penyakit masyarakat dan membangun daerah. Baik pemerintahan dan masyarakat harus bekerja sama demi terciptanya masyarakat aman dan kondusif," ucapnya.
Polres Karo ungkap kasus 131,4 gram sabu dan 410,2 gram ganja
Sabtu, 2 Juli 2022 22:52 WIB 1908