Medan (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menerima satu individu orangutan Sumatera (Pongo abeli) yang diberi nama "Kaka" berjenis kelamin jantan, umur tiga tahun dari Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya, Selasa, mengatakan orangutan tersebut berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182 dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang pada hari ini.
Hendra menyebutkan, orangutan tersebut hasil penyerahan sukarela oleh seorang warga di Bogor.setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jabar, akhirnya warga pemelihara satwa yang dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas pada tanggal 7 Januari 2022.
"Selanjutnya orangutan itu dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus- Bogor," ucapnya.
Ia mengatakan, di Pusat Rehabilitasi YIARI, Kaka menjalani perawatan dan sejumlah pemeriksaan kesehatan. Untuk keperluan identifikasi lanjutan, sampel darah diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada tanggal 23 Februari 2022.
Sedangkan, dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orangutan itu dalam keadaan sehat dan berasal dari Sumatera area Aceh bagian utara, sehingga harus segera dilepasliarkan ke tempat asalnya.
Baca juga: BBKSDA Sumut akan pasang perangkap harimau yang serang dokter hewan di Tapsel
Kemudian orangutan tersebut akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola oleh lembaga mitra kerja sama BBKSDA Sumut, Yayasan Ekosistem Lesatari (YEL-SOCP).
"Setelah melalui assessment yang terukur orangutan akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Hendra.
Sementara, Plt Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Menurut dia, sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh,menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.,-
"Saat ini populasi orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun, berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 individu orangutan Sumatera (Pongo abeli) yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara.Sementara pada November tahun 2017 dideklarasikan orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dengan perkiraan populasi 577-760 individu," kata Irzal.