Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial RP yang menganiaya seorang juru parkir dan mengancam Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir melalui sistem elektronik (e-Parking).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Selasa.
Ia menyebut bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan petugas parkir yang terluka akibat dianiaya oleh tersangka.
"Dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP," katanya lagi.
Baca juga: Wali Kota Medan maafkan pria yang ancam patahkan lehernya
Sebelumnya, video penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh RP viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut menunjukkan RP melakukan kekerasan fisik terhadap petugas juru parkir dan mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir elektronik.