Medan (ANTARA) - Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara Ahmad Hadian mendorong Pertamina memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi kelangkaan di lapangan.
Hadian sendiri sudah berkomunikasi dengan Pertamina mengenai pasokan yang cukup, bahkan berlebih.
Beberapa hari terakhir, menurut dia telah terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan akibat antrian kendaraan yang ingin mengisi BBM Bio Solar.
"Ini terjadi tidak lepas pengendalian sistem distribusi BBM bersubsidi khususnya Bio Solar yang pendistribusian belum tertib," ujarnya di Medan, Jumat (25/3).
Menurujuk Perpres nomor 191 Tahun 2014 jelas disebutkan siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi. Namun, kenyataan di lapangan truk pengangkut barang yang tidak boleh menerima BBM bersubsidi ikut mengantri di SPBU.
Disamping itu, lanjut dia, disparitas atau perbedaan harga yang cukup mencolok antara BBM Solar bersubsidi yang Rp5.150 per liter dengan non subsidi yang Rp13.500 per liter menjadi pemicu penyimpangan pendistribusian.
Pemprov Sumut, menurut Hadian juga harus kreatif menciptakan pola pengamanan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Misalnya seperti di Batam itu sudah diterapkan fuel card (kartu BBM) dimana kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat BBM Subsidi diberikan kartu ber chip khusus yang bisa dideteksi dan mendapat jatah 30 liter per hari," katanya.
"Kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi tanpa membawa kartu tersebut otomatis tidak bisa. Lalu di Aceh dengan cara stikerisasi pada kendaraan. Kendaraan yang berhak pakai subsidi dipasangi stiker permanen di kaca depan," sambung politikus asal Kabupaten Asahan ini.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuat kebijakan dengan melarang kendaraan dinas, kendaraan umum dan pengangkut salah menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Bukan hanya itu kendaraan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI dan Polri juga ikut dilarang. Namun, ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis solar.
Kebijakan ini dikeluarkan mantan Pangkostrad itu melalui surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.
DPRD Sumut dorong Pertamina perketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi
Jumat, 25 Maret 2022 15:44 WIB 1610