Tiga pelaku penyelundupan puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berangkat dari Kabupaten Batubara tujuan Malaysia ditangkap aparat kepolisian.
"Ketiga pelaku B (39) warga Air Joman, Kabupaten Asahan. Y (45) dan S (42), yang merupakan penduduk Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes kepada ANTARA, Rabu (16/3).
Jose menerangkan, penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti penggagalan 34 TKI di Dusun Nelayan, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, pada Jumat 4 Maret 2022.
"Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam penyeludupan puluhan TKI tersebut. Tersangka B sebagai agen perekrut. Y pengatur atau penunjuk jalan PMI untuk ke lokasi kapal. Sementara S merupakan Anak Buah Kapal (ABK)," terang mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Banten.
Tiga tersangka dijerat pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.
"Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2001.