Medan (ANTARA) - Arjuna Faddli Sinaga (32) terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram kembali lolos dari hukuman mati, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Syamsul Qamar dalam isi putusan banding Nomor: 466/PID.SUS/2025/PT MDN dilihat dari Medan, Senin (7/4).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna, karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Kota Palembang.
Hakim meyakini bahwa terdakwa merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/1).
Namun vonis itu bertolak belakang atau lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Arjuna dijatuhi pidana mati.
Sebab, JPU Septian Napitupulu menilai terdakwa Arjuna terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutannya, JPU Septian mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Arjuna adalah seorang residivis tindak pidana narkoba.
"Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelasnya.
JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.
Terdakwa ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.
Saat diinterogasi petugas terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen.
Polisi menemukan empat bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.
Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Septian Napitupulu.