Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pria berinisial AA (26) dan FF (20) setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang menyiapkan paket sabu-sabu yang akan diedarkan," kata Kanit I Satresnarkoba Polres Simalungun Iptu Dian, Sabtu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka.
"Keduanya ditangkap saat sedang membungkusi paket sabu-sabu dari dalam rumah tersebut," ujarnya.
Petugas turut menyita barang bukti berupa 27 plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu seberat 17,37 gram, satu unit timbangan digital dan dua unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui identitas.
Laki-laki tersebut selalu mengarahkan dari handphone apabila ada yang hendak membeli narkoba.
Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu-sabu tersebut.
"Kedua tersangka saat ini sudah kita tahan," katanya.