Asahan (ANTARA) - Satreskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang yang tega menganiaya kakak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.Baca juga: Usai Ops Antik Toba, Polres Asahan tangkap pasutri penjual narkotika
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut dialami korban Velmi Devita Dela Sinaga (22) yang tak lain ialah Kakak kandung dari pelaku berinisial G alias FS (20) warga jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres menjelaskan kejadian dimulai pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, ketika pelaku GS memanaskan sepeda motor jenis vario, yang sebelumnya telah membeli BBM jenis pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu bapak nya memperbaiki seng rumah.
Dikarenakan hujan, kata Kapolres bapak dari kakak beradik tersebut pergi menjemput anak sekolah dan pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di kamar mandi belakang.
Ketika pelaku mengecat kamarnya. Pelaku di datangi korban Velmi Devita menanyakan dimana kunci sepeda motor vario dan pelaku mengatakan "aku lupa" carik la disitu. Namun si korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali hingga membuat pelaku kesal.
Karena merasa kesal, pelaku pun mengambil BBM jenis pertalite yang sebelumnya di simpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan menyiramkan pertalite ke tubuh korban.
"Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur, dan mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada korban. Sehingga api membakar tubuh korban dan tidak lama kemudian pelaku mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang di bantu ibu dan adik adiknya yang saat itu berada di lokasi kejadian," jelasnya, Senin (07/03/22) di Polres.
Korban kemudian di bawa ke rumah sakit umum Kisaran untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 24.00 WIB korban di rujuk di rumah sakit bina kasih Medan untuk dilakukan perawatan, namun korban tidak tertolong
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolres.
Pelaku diamankan oleh petugas, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kursi sofa warna merah hati bekas terbakar.
" Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran," sebut Kapolres.