Asahan (ANTARA) - Usai pelaksanakan operasi Antik Toba tahun 2022, Polres Asahan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Pasustri berinisial ASH alias P (44) dan EA (36) merupakan warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan atas dugaan sebagai penjual narkotika dengan barang bukti sebanyak 800 gram lebih.
“ Kami juga menemukan plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau yang biasanya berisi sabu,” demikian kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat melakukan konferensipers kepada wartawan (04/03/22) di halaman polres setempat.
Putu yang didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting menjelasakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Maka itu pada 1 Maret 2022 pihaknya mengamankan ASH di daerah Tualang Raso dengan barang bukti 1 ons sabu. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan EA yang merupakan istri ASH mendaptkan barang bukti 800 gram barang haram tersebut.
“ Peran istri ikut-ikutan membagi sabu terebut. Dan kita masih terus melakukan pegembangan kasus ini. Keduanya tentunya kita sangkakan UU Narkotika no 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),” ucap Putu sembari mengucapkan terimakasih kepada masyarkat yang mau terlibat membantu menekan peredaran gelap narkoba di Asahan.
Selain itu Kapolres juga melaporkan hasil operasi Antik Toba terkait narkoba yang digelar mulai 2 Februari hingga 22 Februari 2022. Pihaknya berhasil menahan 36 dari 48 tersangka dan 32 kasus narkoba.
"Untuk jumlah kasus sebanyak 32 kasus, sidik biasa sebanyak 29 kasus, Restoratif Justice sebanyak 3 kasus. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 48 orang dan total barang bukti yang diamankan berupa Sabu 70,55 Gram," ungkapnya.