Tebing Tinggi (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi, Eva Novarisma Purba meminta Polres Tebing Tinggi serius menangani kasus pencabulan terhadap korban SRS yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
"SRS sudah melaporkan kasus pencabulan pada Januari 2022 yang lalu. Namun belum ada titik terangnya terduga pelaku EAP masih bebas berkeliaran,
Demikian disampaikan Eva Novarisma Purba kepada wartawan, Minggu (6/3) di rumah korban.
Dikatakan Eva, SRS menjadi korban pencabulan sudah 7 tahun dan mendapat ancaman akan dibunuh terduga pelaku jika memberitahukan kepada orang lain.
Awal pencabulan, SRS masih usia 14 tahun hingga November 2021. Kasus ini sangat memprihatinkan, pelaku harus segera ditangkap,ucapnya.
Eva juga mengatakan, Laporan kasus pencabulan terhadap SRS juga sudah disampaikan ke Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M Kunto Wibisono melalui pesan singkat.
"Melalui pesan singkat whatsapp telah dikirim ke Kapolres. Sudah centang dua dan terbaca," katanya.
"Aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Lidya Gultom saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan kasus pencabulan terhadap SRS sedang penyelidikan.
Masih tahap penyelidikan terhadap laporan pencabulan, dan jika tidak ada kendala sepekan ini akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap pelaku. Pihak keluarga untuk bersabar,katanya.
LPAI Tebing Tinggi minta Polres serius tangani ayah tiri cabuli anak
Minggu, 6 Maret 2022 17:20 WIB 2672