Lima pelaku yang diamankan dari gerebek kampung narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, dua orang ternyata masih anak di bawah umur.
Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian merilis hasil penggerebekan tersebut.
"Tiga pria dewasa dan dua anak di bawah umur ditangkap. Mereka adalah A (40), ZB (36), ODI (47), S (16) dan RDP (16)," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Jumat (18/2).
Ginanjar menjelaskan, kelima pelaku diamankan dari dua lokasi yakni, Dusun IV dan V, Desa Pisang Palah, Kecamatan Galang.
"Selain menangkap para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 5,54 gram," jelas mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Para penyalagunaan narkoba kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kegiatan yang dilakukan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deliserdang memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," kata lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2009.
Kampung narkoba kembali digerebek oleh petugas gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polresta Deliserdang, Badan Narkotika Nasional dan lain sebagainya.
Kali ini, Dusun IV dan V, Desa Pisang Palah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, menjadi target penyisiran.
Hasilnya, kelima pria diamankan dari lokasi gerebek kampung narkoba tersebut.