Langkat (ANTARA) - Sat Res Narkoba Polres Langkat, dalam Operasi Antik 2022, melakukan penangkapan terhadap Burhanuddin (31) seorang residivis warga Karantina Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (8/2).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.89 gram, satu bal plastik klip bening kosong, dua sekop, katanya.
Sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Langkat yang di pimpin oleh Kanit II mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Karantina Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura
Kemudian melakukan under cover buy, sesaat sampai di lokasi mendatangi satu orang laki-laki yang sedang berada di samping rumah yang sedang menunggu orang untuk membeli sabu, sambungnya
Kemudian langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan kanannya.
Residivis Tanjung Pura miliki sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat
Selasa, 8 Februari 2022 17:12 WIB 3700