Simalungun (ANTARA) - Dua dari lima pelaku kekerasan di areal hutan tanaman industri TPL sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada 22 Juli 2024, berstatus residivis.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kamis (25/7), menyebut, tersangka JA dan TA dihukum pidana selama sembilan bulan terkait kasus kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan pada tahun 2019.
Tahun 2024, JA dan TA bersama GA serta FT melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang di areal TPL sektor Aek Nauli, Nagori Sipahoras, Kabupaten Simalungun pada 18 Juli.
Proses hukum terhadap empat tersangka dari lima yang ditangkap, telah dilakukan dan mereka telah dikirim ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Begitu pun, AKP Ghulam menyatakan, kasus ini masih dalam pengembangan dengan beberapa orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditegaskan, Polres Simalungun akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Ghulam juga membantah informasi yang beredar mengenai tersangka dengan narasi diculik oleh orang tak dikenal.
"Kerja-kerja polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban," ujarnya.
Dua pelaku kekerasan di areal TPL Simalungun, pernah dihukum kasus serupa
Kamis, 25 Juli 2024 17:46 WIB 1225