Medan (ANTARA) - Sumargono alias Igon (48), residivis kembali tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 gram.
Akibatnya, warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara tersebut dijatuhi vonis 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara empat bulan," kata Hakim Ketua Nurmiati, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6).
Hakim menilai perbuatan terdakwa Sumargono alias Igon terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
Selain itu, meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan residivis serta pernah dihukum dalam kasus sabu-sabu.
"Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," ujar Nurmiati.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rahmayani Amir, dimana menuntut terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Residivis narkoba divonis 11 tahun penjara, segini barang buktinya
Rabu, 5 Juni 2024 8:56 WIB 916