Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung di Medan, Selasa, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Setiap masyarakat dapat menghubungi hotline 0813-7745-8869," katanya.
Setiap laporan yang diterima, nantinya akan diselidiki, kemudian ditindaklanjuti kebenarannya oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Dengan senang hati kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk karena untuk memberantas narkoba tentunya bantuan masyarakat sangat kami perlukan," ujarnya.
Baca juga: Lemkapi: Pencopotan Kapolrestabes Medan untuk jaga marwah Kepolisian
Baca juga: Lemkapi: Pencopotan Kapolrestabes Medan untuk jaga marwah Kepolisian
Dikatakan pula bahwa layanan pengaduan masyarakat khusus untuk kasus narkoba ini sendiri sengaja dibuat karena banyaknya masyarakat yang takut untuk melapor secara langsung.
"Kami sadari banyak yang takut melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba. Perkembangan zaman, masyarakat juga lebih nyaman berinteraksi secara online ketimbang bertatap muka," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan tersebut dengan membuat laporan palsu.
"Jangan sampai personel kami sudah dapat ke lokasi yang diinformasikan tetapi ternyata lokasi yang dimaksud palsu," katanya.