Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah, Jumat, (21/1) di Medan, mengatakan bahwa aturan pengetatan pintu masuk ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440.443/1086/DINKES/1/2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 termasuk dengan munculnya satu varian Omicron.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa daerah yang menjadi titik pintu masuk ke wilayah Sumut, diantaranya Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Sibolga.
Baca juga: Dinkes Sumut: 29 kabupaten/kota penuhi kriteria vaksinasi booster
"Pengetatan di pintu masuk negara terkait pejalan luar negeri dan di perbatasan antarprovinsi terkait pejalan kaki dalam negeri untuk mengantisipasi masuknya varian baru corona," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemeriksaan PCR bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri.
Apabila ditemukan hasil PCR positif COVID-19, para pelaku perjalanan luar negeri harus rujuk resimen ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS).
Ia meminta masing-masing dinas kesehatan kabupaten dan kota melakukan pencatatan dan pelaporan, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.
"Kita minta dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron," demikian Aris Yudhariansyah .