Tanjungbalai (ANTARA) - Tim Patroli Kamla Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) dipimpin Danunit intel mengamankan kapal tanpa nama jenis sampan kaluk yang membawa 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau ilegal
dari Malaysia tujuan Indonesia.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory mengatakan, Tim Patroli mengamankan sampan kaluk yang dinakhodai pria betinitial MZ warga Desa Sungai Baru Kabupaten Asahan di perairan Selat Malaka, tepatnya pada koordinat 03 05’ 21 U-99 49’15” T.
Baca juga: Dua personel Polres Tanjungbalai terlibat kasus narkoba dituntut pidana mati
Menurut Robinson, kronologisnya pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 21.15 WIB pihaknya mendapatkan informasi akan ada PMI ilegal yg akan masuk ke Indonesia dari Malaysia.
Selanjutnya, menggunakan Speed SR 250 PK dan Patkamla Sei Sembilang I.I.57 Lanal TBA, Tim Patroli Kamla bersama Danunit Intel Lanal TBA berpatroli di perairan kualo Sungai Baru.
"Hasilnya, pada Rabu dinihari sekira pukul 22.10 WIB, di kualo Sungai Baru pada koordinat 03 05’ 21 U-99 49’15” T ditemukan sampan kaluk tanpa nama mengangkut sebanyak 17 orang laki-laki dewasa diduga PMI ilegal," kata Robinson saat menggelar jumpa pers di Mako Lanal TBA, Rabu (19/1/2022).
Danlanal melanjutkan, hasil pemeriksaan awal terhadap AM selaku Nakhoda sampan kaluk itu mengaku diminta oleh oknum N untuk melangsir 17 orang PMI ilegal tersebut dengan upah Rp150 ribu per orang.
"Pengakuan AM selaku nakhoda, ia diminta oknum N untuk melangsir para PMI itu dari kapal pengakut yang mengalami kebocoran di tengah laut. Bayarannya 150 ribu rupiah per kepala," kata Robinson.
Ia menambakan, TNI AL Lanal TBA terus bersinergi dengan pihak Kepolisian Polres Asahan untuk mengawasi orang keluar masuk dari atau ke wilayah kerja Lanal Tanjungbalai Asahan.
"Proses lebih lanjut terhadap 17 PMI ilegal ini kami limpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai, Polres Asahan dan BP2MI Sumatera Utara. Kami tegaskan agar siapapun tidak main-main terhadap kegiatan ilegal, karena TNI AL Lanal TBA serius dalam menangani masalah pengiriman maupun pemulangan PMI ilegal," kata Robinson.
Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Torang Pardosi menjelaskan, terhadap PMI ilegal ada pengecualian yakni tidak dipidana. Namun bagi yang memiliki Pasport, secara administrasi akan mendapat sanksi.
"Sanksi tersebut berupa penundaan penerbitan Pasport yang diajukan berikutnya," kata Torang Pardosi.
Kepala Badan Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumatera Utara, Siti Kholijah mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (UU 18/2017) mengatur tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
UU 18 Tahun 2017, kata Siti mengamanatkan Pekerja Migran Indonesia dengan syarat-syarat tertentu, dan pengiriman PMI melalui Dinas Ketenagakerjaan.
"Terhadap pengiriman PMI legal, BP2MI mencatat atau register terhadap PMI yang bekerja secara resmi ke luar negeri. Terhadap PMI ilegal yang tertangkap, BP2MI akan memfasilitasi pemulangan ke daerah asal," ujar Siti Kholijah.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Asahan, IPDA Anwar Sanusi menyatakan bahwa terhadap Nakhoda dan dua orang ABK yang mengangkut 17 PMI ilegal akan diproses sesuai hukum berlaku.
Sesuai catatan, nakhoda sampan kaluk AM (56 Tahun) dan dua ABK yakni B (23 Tahun) dan NZ (60 Tahun) merupakan warga Dusun 12, Desa Sungai Baru, Kabupaten Asahan. Sedangkan 17 orang PMI ilegal ada yang berasal dari luar Sumatera Utara, seperti Pulau Jawa dan Bengkulu.