"Ada dua lokasi yang kita gerebek, yakni di Kecamatan Balai Kota dan Kecamatan Datuk Bandar," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (18/1).
Ia menyebutkan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Baca juga: Polisi ungkap motif perempuan aniaya anak tiri di Medan
Baca juga: Polisi ungkap motif perempuan aniaya anak tiri di Medan
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penampungan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Tujuh orang dari lokasi pertama dan empat orang dari lokasi yang kedua," katanya.
Petugas turut mengamankan seorang yang diduga pemilik penampungan PMI ilegal berinisial R guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih akan dikembangkan," ujarnya