Medan (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan penghargaan kepada tujuh pemerintah daerah (pemda), salah satunya Pemkab Batubara, atas kepatuhan tinggi dalam menerapkan standar pelayanan publik (zona hijau).
Ketujuh daerah yang meraih penghargaan yakni Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan dan Dairi.
"Penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik, baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah," kata Dadan.
Menurut Dadan penganugerahan ini merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam undang-undang.
"Tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti laporan masyarakat, selain itu mendorong peningkatan pelayanan publik di luar pengawasan atau tindak lanjut dari aduan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan penganugerahan penghargaan ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021.
Dalam penganugerahan tersebut, delapan dari 33 pemerintah daerah di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.
Kedelapan pemerintah daerah tersebut adalah Pemkab Deli Serdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Pemkab Humbang Hasundutan dengan 90,37.
Kemudian Pemkab Batubara dengan nilai 89,67, Pemkot Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi dengan nilai 86,51 dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.
"Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deli Serdang. Jadi, hari ini penghargaan kita berikan kepada tujuh daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta," demikian Abyadi Siregar.