Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memastikan penertiban tempat hiburan malam Sky Garden yang ada di Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang akan berlanjut.
"Nanti akan kita pertajam. Yang pastinya (Sky Garden) harus dibubarkan," ujar Edy di Medan, Selasa (11/1).
Seperti diketahui petugas gabungan dari Pemprov Sumut, Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisanyang hendak menutup lokasi hiburan malam, Sky Garden pada Senin (10/1) kemarin mendapat hadangan dari puluhan emak-emak.
Baca juga: Nova Iriansyah undang Gubernur Sumut ke Sabang
Sehingga petugas gabungan yang turun, batal melakukan penyegelan terhadap lokasi hiburan malam tersebut.
Sky Garden sendiri disinyalir sebagai tempat peredaran narkotika. Menurut dia batalnya petugas menyegel tempat hiburan yang berada di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, bukan lantaran tak berani menindak.
Namun demi menghindari munculnya korban, karena banyaknya hadangan yang dilakukan oleh para emak-emak. "Bukan kalah, takut ada korban emak-emak. Tapi nanti kita urus," ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan rencana penutupan Sky Garden ini sesuai rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Untuk itu dilakukan tindakan oleh tim gabungan.
Hendro menyayangkan penutupan terhadap Sky Garden ini gagal dilakukan. Hendro mempertanyakan peran Pemkab Deli Serdang atas gagalnya penutupan ini.
"Kita pertanyakan langkah yang diambil Pemkab Deli Serdang. Sudah jelas penutupan ini merupakan hasil dari rapat bersama Gubernur, tapi Pemkab Deli Serdang sebagai leading sector, tidak menjalankan dengan benar," ujar Hendro.
Hendro mengatakan penutupan ini dilakukan karena lokasi tempat hiburan malam ini diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, kata Hendro, sudah beberapa kali terjadinya orang yang meninggal dunia karena diduga over dosis penggunaan narkoba di lokasi ini. "Diduga karena izin dan diduga banyak kasus OD," tuturnya.
Penertiban tempat hiburan malam Sky Garden dipastikan berlanjut
Selasa, 11 Januari 2022 14:53 WIB 2491