Pematang Siantar (ANTARA) - adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar mulai menertibkan atribut peserta Pemilu 2023, Senin (13/11).
Penertiban menurunkan lima tim gabungan, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Tarukim dan dilakukan sampai 27 November 2023, satu hari menjelang masa kampanye.
Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Fernando Hutapea, Selasa (14/11), menjelaskan, penertiban menindaklanjuti kesepakatan antara Bawaslu Kota Siantar dengan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, bersama Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Polres Siantar, dan Satpol PP pada 8 November 2023.
Peserta pemilu diberi waktu sampai Sabtu, 11 November untuk menurunkan sendiri atribut yang mengarah ke kampanye dan fasilitas umum, kawasan sekolah maupun perkantoran.
Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada pengurus partai politik yang dengan kesadaran sendiri mematuhi ketentuan kesepakatan tersebut dan menurunkan secara sukarela.
Terkait atribut peserta pemilu yang menggunakan baliho, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemkot Pematang Siantar, karena jasa berbayar.
Begitu pula yang dipasang di kendaraan umum dan kendaraan pribadi, Bawaslu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Pematang Siantar.