Nias (ANTARA) - Sejumlah advokat komitmen mengusut kejanggalan kasus yang menetapkan SN alias S (15) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kakak kandungnya sendiri YN alias L (17).
Menurut sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembela dan Pencari Keadilan yang berjumlah delapan orang tersebut, kasus yang menimpa SN alias S perlu dikaji ulang oleh penyidik Polres Nias.
"Sebenarnya pelaku yang menghamili YN bukan SN. Dari pengakuan korban kepada kami adalah orang lain yang ada pada laporan orang tua korban di Polres Nias," ungkap salah satu Tim Advokasi Pembela dan Pencari Kebenaran Itamari Lase, Kamis (25/11).
Baca juga: Polisi amankan adik cabuli kakak kandung hingga hamil di Nias
Itamari Lase memberitahu mereka akan melakukan audit penyidikan terhadap kasus tersebut. Sebab ada kejanggalan, terutama dari keterangan korban dan gestur tubuh SN alias S yang ragu-ragu menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Polres Nias.
"Kami berharap penyidik mau melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan terhadap kasus ini, agar kita bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan," harapnya.
Dia juga mengatakan mereka akan menyurati Kapolres Nias meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan tersangka, agar kasus tersebut terang benderang.
"Kepada kita korban memberitahu jika dia sudah berkali kali mengatakan kepada penyidik siapa pelaku sebenarnya, tetapi tidak tahu kenapa malah adiknya SN alias S yang dijadikan tersangka dan ditahan Polisi," terangnya.
Ia juga menyampaikan, mereka gabungan beberapa advokasi di Kepulauan Nias tersebut membantu korban dan tersangka secara gratis atau tanpa memungut biaya apapun kepada mereka.
Mereka berinisiatif membantu untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut, karena mereka melihat dari beberapa pemberitaan media, ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, sehingga menetapkan SN alias S sebagai tersangka pelaku.