"Korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Minggu (21/11).
Aksi pencabulan itu terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi.
Baca juga: Polisi buru geng motor yang serang permukiman warga di Deli Serdang
Baca juga: Polisi buru geng motor yang serang permukiman warga di Deli Serdang
Korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak ia sekolah menengah pertama hingga November 2021. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya saat istrinya pergi bekerja.
Baca juga: Polisi tangkap pria bunuh anak kandung di Nias
Baca juga: Polisi tangkap pria bunuh anak kandung di Nias
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3), Jo Pasal 76D dari Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana,” ujarnya.