Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan di daerah ini.
"Perda itu akan terus dikawal dengan juga meminta pemerintah kabupaten/kota membuat perda sejenis guna menghindari alih fungsi lahan pertanian," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Bahruddin Siregar, di Medan, Selasa (9/11).
Berdasarkan angka tetap Badan Pusat Statistik Sumut, luas lahan baku sawah di Sumut pada 2014 mencapai 449.213 hektare.
Langkah mengawal perda itu secara serius karena selama tahun 2017- 2021 lahan pertanian di Sumut mengalami pengurangan 58.431 hektare atau sekitar 13 persen.
Meski dinilai tidak terlalu luas, namun pengurangan lahan pertanian itu cukup memprihatinkan dan perlu diwaspadai.
Alih fungsi lahan terutama terjadi pada lahan sawah non-irigasi. Alih fungsi itu umumnya terjadi di lahan yang dekat perkotaan atau perkebunan.
Allih fungsi lahan terjadi di beberapa kabupaten/kota seperti di Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Mandailing Natal, Karo, Deliserdang, Langkat dan Nias.
"Terluas alih fungsi lahannya ada di Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Serdang Bedagai," katanya.
Alih fungsi lahan khususnya dari sawah non irigasi itu untuk perumahan atau tanaman perkebunan lainnya.
"Alih fungsi lahan merupakan tantangan berat bagi Sumut karena produksi beras harus ditingkatkan terus untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan utama itu yang juga terus meningkat," ujar Bahruddin.
Kemudian, ujar dia, penjagaan agar tidak terjadi alih fungsi lahan juga bertujuan untuk menekan bencana alam khususnya banjir.
Selain mengawal terus perda, beberapa program yang dijalankan Pemprov Sumut sebagai solusi untuk menghindari alih fungsi lahan adalah perbaikan irigasi, peningkatan indeks pertanaman, dan memanfaatkan teknologi pertanian.